Selasa, 13 Maret 2012

BANTUAN 2 JUTA UNTUK GURU PAUD

   Tahun 2012 ini pemerintah memberikan bantuan kepada 60.000 orang guru PAUD jalur nonformal. Besar bantuan adalah sebesar Rp. 2 juta per orang per tahun. Guru PAUD yang dapat menerima adalah guru PAUD pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis (SPS). Jumlah yang diberikan pada tahun 2012 ini meningkat dibandingkan bantuan yang disalurkan pada tahun 2011 yaitu sebesar 44.879 orang. Dari segi jumlah dana yang diterima pada tahun 2012 juga meningkat (Rp. 2 juta), dibandingkan tahun 2011 yang sebesar Rp. 1,2 juta orang per tahun.

Bantuan kepada guru PAUD jalur pendidikan nonformal ini bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas. Artinya penerima pada tahun ini tidak mendapatkan jaminan untuk mendapatkan pada tahun berikutnya. Bantuan disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi 

Biasanya guru PAUD nonformal berstatus guru yayasan atau sejenisnya yang penghargaan atas pengabdiannya sebagian besar masih belum optimal. Sehingga adanya pemberian bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun tujuan pemberian bantuan bagi guru PAUD KB/TPA/SPS ini adalah untuk (1) Meningkatkan mutu, (2) memberikan penghargaan, (3) meningkatkan motivasi dan dedikasi, (4) meningkatkan kinerja, dan (5) meningkatkan layanan pendidikan.dalam satu kali pencairan.
Adapun kriteria calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
  1. Penerima dana bantuan Guru KB/TPA/SPS harus memiliki NUPTK. Bagi Guru KB/TPA/SPS yang belum memiliki NUPTK wajib mengisi formulir NUPTK dan dilampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan dalam proses pengajuan diri untuk memperoleh NUPTK.
  2. Telah melaksanakan tugas sebagai Guru pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Guru KB/TPA/SPS yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan.
  3. Melampirkan foto kopi KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  4. Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP.
  5. Melampirkan surat keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian dana Bantuan di utamakan bagi Pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal  10 orang.
  6. Melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir (minimal SLTA).
  7. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS (bukan PNS).
Kuota nasional sebanyak 60.000 orang didistribusikan ke provinsi berdasarkan proporsi jumlah guru PAUD. Penetapan kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUDNI sebagaimana tercantum dalam tabel di atas. Kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru KB/TPA/SPS di tiap kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diajukan kepada Direktorat PPTK PAUDNI.
Data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan adalah berbasis data NUPTK. Verifikasi data penerima bantuan tahun 2012 dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan P2PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, S

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates