Rabu, 14 Maret 2012

Beda Gaji Guru Malaysia dan Indonesia

Lain Indonesia, lain pula di Malaysia. Jika di Tanah Air gaji guru masih banyak yang minim, tetapi tidak di Malaysia. Di Negeri Jiran itu, gaji guru mula berjumlah 1.405 RM ditambah tunjangan rutin 340 RM. Totalnya sekitar Rp 4.941.222,33. Hal itu diungkapkan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Malaysia Dato' Paduka Junaidy Abu Bakar saat peluncuran Kongres Guru Indonesia 2010 di Sampoerna School of Education Building.

Total gaji ini diberikan kepada guru muda lulusan Diploma 3 yang baru mengajar. Guru muda ini berada di grade DGA 29. Di tahap akhir grade ini, gajinya bisa mencapai Rp 10.682.685,36. Jika guru juga naik golongan atau grade, gajinya pun akan naik hampir Rp 2 juta.
Dalam kelompok guru lulusan D-3, ada tiga tingkatan, yaitu grade DGA 29, grade DGA 32 dan grade DGA 34. Ketika guru naik pangkat di akhir grade 34, gajinya bisa mencapai hampir Rp 12 juta. Itu baru guru lulusan D-III.

Beda lagi dengan para guru dan dosen lulusan S-1 dan S-2. Dalam lima grade, rentang gajinya dari 1.695 RM plus 550 RM atau sekitar Rp 6.343.799,17 hingga 8.860 RM plus 2.200 RM dengan total hampir Rp 39 juta.Selain gaji pokok ini, mereka juga berhak memperoleh tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan perumahan sebesar 180 RM, laptop gratis, dan pinjaman mobil. Para guru dan dosen juga memperoleh insentif khusus jika mengajar mata pelajaran seperti Bahasa Inggris atau mengajar pelajar cacat.

Bagi mereka yang tinggal di kawasan pinggiran dan mengalami kesulitan transportasi juga memperoleh tunjangan antara 500 RM sampai 1.500 RM serta dana cuti belajar.
Tentu saja, para guru boleh tenang. Pasalnya, indeks taraf hidup pun hanya berkisar 750 RM-1.500 RM. Maksimal hanya terjadi di kawasan Bandar. Kesejahteraan ini pun berlaku pula bagi para guru swasta. Hanya bedanya, lanjut Junaidy, di Malaysia jarang terdapat sekolah swasta.

"Enggak ada beda guru pemerintah dan swasta. Justru kesejahteraan guru pemerintah lebih baik daripada guru swasta. Jadi enggak banyak sekolah swasta di Malaysia. Hanya banyak di Kuala Lumpur," tambahnya.
Kapan ya Indonesia bisa seperti itu? (kmp/erw)

PERBEDAAAN ANTARA PAUD INDONESIA DAN MALAYSIA

Ada perbedaan dalam penerapan kurikulum antara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Malaysia dan di Indonesia. Di Malaysia, kurikulum yang diterapkan dalam pengajaran mengacu pada empat pilar yang direkomendasikan oleh UNESCO, salah satu badan PBB yang mengurusi masalah pendidikan.

Empat pilar tersebut antara lain; learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Sementara, di Indonesia sistem kurikulum yang diterapkannya masih berdasar pada tiga pilar saja, minus learning to live together. Pada pola tiga pilar tersebut, proses belajar mengajar pada umumnya masih terkotak-kotak, lebih bersifat akademis teoritis.

Hal ini disampaikan dosen pengajar Pendidikan PAUD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila), Nenden Theresia di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Nenden juga dikenal sebagai praktisi pendidikan yang memiliki kemampuan dalam membaca dan menerapkan fungsi ilmu psikologi pada anak.

“Pola kurikulum PAUD yang diterapkan di Indonesia membuat anak-anak hanya duduk diam memerhatikan guru bicara dan menerangkan suatu hal,” tukasnya. Padahal, menurutnya, dengan cara begitu anak-anak akan sulit berkembang karena cenderung bersifat pasif sewaktu diberi pelajaran.

Lain halnya dengan pola empat pilar yang diterapkan. Pada pola itu, anak-anak turut dilibatkan dalam kegiatan belajar mengajar. “Misalnya dengan cara diajak berinteraksi dan memainkan peranan tertentu dalam beberapa objek yang dipilih sebagai sarana pembelajaran,” tutup dosen yang kerap mengisi seminar-seminar PAUD ini

Sumber:  fisip-admniaga.unila.ac.id

Selasa, 13 Maret 2012

3.600.000 / TAHUN UNTUK GURU MENGAJI DI TARAKAN

Guru ngaji  yang  berada di Kota Tarakan dapat tersenyum manis dan duduk dengan  tenang .Ini dikarenakan setiap guru ngaji mendapat bantuan Pemkot Tarakan  sebesar  Rp.3.600.000,-/ tahun .Ini  berlaku untuk guru mengaji yang tergabung dalam Majlis Silatuhrahmi Guru TPQ  Kota Tarakan  (MSGT) maupun yang tergabung dalam BKPMRI Kota Tarakan . 

Ketua MSGT Kota Tarakan Sabirin Sanyong.M.si  mengatakan usaha untuk membantu para guru mengaji di Tarakan sudah berlangsung lama.Dan di tahun 2010 setiap guru mengaji mendapat suntikan dana pertahun sebesar 3.600.000,.Ini menurut dia terhitung besar bila melihat daerah lain yang memberikan bantuan insentif  ala kadarnya.
 Wakil Ketau DPRD Tarakan ini juga mengatakan bahwa semua pihak harus berterima kasih kepada pihak pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk para pahlawan baca tulis Al Qur’an ini  .

Sementara  itu anggota   Komisi II bidang pendidikan  DPRD Tarakan Syamsudin Arfah S.pd mengharapkan semua guru mengaji sesering mungkin menguatkan komfetensinya.Karena Guru mengaji sering berintraksi dengan al Qur’an maka kemampuan membaca dan penguasaan tajwit harus mendapat prioritas .Ini penting karena untuk mendapatkan santri Qur’an lulusan TPQ  yang mumpuni.


BANTUAN 2 JUTA UNTUK GURU PAUD

   Tahun 2012 ini pemerintah memberikan bantuan kepada 60.000 orang guru PAUD jalur nonformal. Besar bantuan adalah sebesar Rp. 2 juta per orang per tahun. Guru PAUD yang dapat menerima adalah guru PAUD pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis (SPS). Jumlah yang diberikan pada tahun 2012 ini meningkat dibandingkan bantuan yang disalurkan pada tahun 2011 yaitu sebesar 44.879 orang. Dari segi jumlah dana yang diterima pada tahun 2012 juga meningkat (Rp. 2 juta), dibandingkan tahun 2011 yang sebesar Rp. 1,2 juta orang per tahun.

Bantuan kepada guru PAUD jalur pendidikan nonformal ini bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas. Artinya penerima pada tahun ini tidak mendapatkan jaminan untuk mendapatkan pada tahun berikutnya. Bantuan disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan oleh Dinas Pendidikan Provinsi 

Biasanya guru PAUD nonformal berstatus guru yayasan atau sejenisnya yang penghargaan atas pengabdiannya sebagian besar masih belum optimal. Sehingga adanya pemberian bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Adapun tujuan pemberian bantuan bagi guru PAUD KB/TPA/SPS ini adalah untuk (1) Meningkatkan mutu, (2) memberikan penghargaan, (3) meningkatkan motivasi dan dedikasi, (4) meningkatkan kinerja, dan (5) meningkatkan layanan pendidikan.dalam satu kali pencairan.
Adapun kriteria calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
  1. Penerima dana bantuan Guru KB/TPA/SPS harus memiliki NUPTK. Bagi Guru KB/TPA/SPS yang belum memiliki NUPTK wajib mengisi formulir NUPTK dan dilampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan dalam proses pengajuan diri untuk memperoleh NUPTK.
  2. Telah melaksanakan tugas sebagai Guru pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Guru KB/TPA/SPS yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan.
  3. Melampirkan foto kopi KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku.
  4. Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP.
  5. Melampirkan surat keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian dana Bantuan di utamakan bagi Pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal  10 orang.
  6. Melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir (minimal SLTA).
  7. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS (bukan PNS).
Kuota nasional sebanyak 60.000 orang didistribusikan ke provinsi berdasarkan proporsi jumlah guru PAUD. Penetapan kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat PPTK PAUDNI sebagaimana tercantum dalam tabel di atas. Kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah guru KB/TPA/SPS di tiap kabupaten/kota oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan diajukan kepada Direktorat PPTK PAUDNI.
Data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan adalah berbasis data NUPTK. Verifikasi data penerima bantuan tahun 2012 dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan P2PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, S

Sertifikasi Guru PAUD Jalur Pendidikan Nonformal?

Konsep pendidikan anak usia dini (PAUD) terpadu adalah memadukan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal (kelompok bermain, tempat penitipan anak/TPA dan satuan PAUD sejenis) dan jalur pendidikan formal (Taman Kanak-Kanak/TK) ke dalam satu kelembagaan. Namun keterpaduan ini bisa menyisakan masalah, terutama terkait dengan masalah pendidik. Hal ini disebabkan guru TK selama ini masuk dalam skema sertifikasi guru. Sedangkan pendidik kelompok bermain dan TPA belum masuk dalam skema sertifikasi guru.
Mengacu pada UU nomor 14 Tahun 2005 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan kepada mereka inilah program sertifikasi guru diberlakukan, bukan belum pada guru pada PAUD satuan pendidikan nonformal (kelompok bermain/TPA).
Kenyataan di lapangan, pendidik PAUD jalur nonformal oleh anak-anak dan masyarakat juga dipanggil dengan sebutan guru. Demikian pula jika merujuk pada Permendiknas nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini, pendidik pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh. Sebutan guru bagi pendidik PAUD yang memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi guru sebagaimana diatur dalam Permendiknas nomor 16 Tahun 2007. Sedangkan pendidik PAUD yang belum memenuhi kualifikasi disebut sebagai guru pendamping.
Sementara itu pembentukan lembaga PAUD terpadu merupakan upaya untuk meniadakan dikotomi antara PAUD jalur pendidikan formal dan PAUD pendidikan nonformal. Disamping itu, PAUD Terpadu dirilis pemerintah guna meningkatkan angka partisipasi dari 56 persen pada saat ini menjadi 75 persen pada 2015. Upaya yang dilakukan bekerjasama dengan pemerintah daerah, ormas perempuan hingga pemilik taman kanak-kanak (TK). Saat ini lembaga PAUD terpadu sudah mulai tumbuh dan berkembang.
Bahkan ada beberapa daerah yang sudah meregulasi lembaga PAUD terpadu dalam peraturan bupati/walikota.
Namun demikian upaya yang baik ini bisa menyisakan persoalan, yaitu adanya kecemburuan antara guru TK dan guru PAUD nonformal. Kondisi ini sudah ditengarai adanya upaya memasukkan guru PAUD jalur pendidikan nonformal ke dalam kelompok guru TK oleh lembaga PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan kecemburuan di antara keduanya.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pun dalam hal ini juga berhati-hati dalam menanggapi persoalan ini. Kondisi akan berbeda jika menyangkut guru TK yang berstatus sebagai PNS karena mereka ada di basis data dinas sejak awal. Guru TK swasta diberi ruang dan hak yang sama dengan guru TK PNS dalam program sertifikasi guru. Hal inilah yang bisa memicu adanya upaya memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi guru. Padahal guru PAUD menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak bisa dikategorikan guru (jalur pendidikan formal) yang kemudian diikutkan dalam program sertifikasi. Sementara itu dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, jelas bahwa pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal juga disebut sebagai guru jika sudah memenuhi kualifikasi.
Persoalannya, jika diloloskan bisa memicu persoalan hukum, namun jika tidak diloloskan akan menimbulkan kecemburuan karena dalam satu lembaga PAUD terpadu.Kondisi ini perlu diantisipasi oleh berbagai pihak dengan membuat terobosan kebijakan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru TK dan pendidik PAUD pada lembaga PAUD terpadu.
Misalnya dengan memberikan tunjangan atau bantuan kepada pendidik PAUD jalur pendidikan nonformal. Namun demikian upaya untuk memasukkan guru PAUD ke dalam program sertifikasi tetaplah terbuka mengingat sudah diakui dengan sebutan guru dalam Permendiknas nomor 58 Tahun 2009, hanya masih diperlukan perangkat peraturan lagi yang menegaskan guru PAUD nonformal dalam skema sertifikasi guru.

PASOKAN GAS BERKURANG , PLN TARAKAN BYAR PET

Masyarakat Kota Tarakan gerah  pasalnya penerangan yang menjadi sumber daya pendukung aktivitas  akhir-akhir ini  mengalami permasalahan.Seperti yang pernah berlaku beberapa waktu lalu dimana PLN Tarakan sebagai lembaga penyedia energi listrik di Tarakan beralasan bahwa tarif dasar listrik menjadi “biang kerok”  terjadinya byar pet.Alasan itulah menjadi senjata bagi PLN Tarakan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah agar setuju dengan kenaikan TDL. 

Saat itu setengah terpaksa pemerintah dan DPRD Tarakan setuju dengan mengeluarkan Perda baru No  03 tahun 2003 yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan. Salah satu pasalnya merubah harga TDL yang dinilai terlalu kecil daripada sebelumnya .          

Tapi kemudian isi Perda tersebut kedalawursa dan perlu mendapat revisi baru lagi dan kemudian diperkuat dengan MoU yang berisi kesepakat saling kerja sama  antara PLN dan PT MEDCO sebagai penyedia Gas sebagai bahan dasar pembangkit listrik PT PLN Tarakan .

Belum berjalan lama Perda no.01 tahun 2010 kembali PLN Tarakan mengalami krisis sekian kalinya .Dan PT Medco  dinilai sebagai bingkerok karena berjanji menyediakan 4,4 mmbc tapi ternyata hanya dapat memenuhi sebsr 3,7 mmbc.

“Jadi karena kurangnya pasokan gas, kami harus mematikan listrik hingga 5 atau 7 mega,”kata Dirut PLN Tarakan Sandhika Alfiano saat Hearing dengan DPRD Tarakan dan Tim Peduli Kota Tarakan tanggal  2 Maret 2012 lalu.

Sementara itu Ketua DPRD Tarakan EffhendiDjuprianto SH pada media mengatakan sebaiknya semua pihak mengerucutkan masalah  ketitik pencarian Solusi .Dan berharap tidak mengembangkan masalah  awal menjadi msalah baru lagi.Tuntutan Masyarakat melalui Tim Peduli Masyarakat Kota Tarakan sangat logis,katanya.Hal terkait byar per yang terlalu sering terjadi dan belum jelasnya solusi yang menjadi prioritas dalam menangani masalah ini.”Tapi alhamdulillah titik terang sudah ada terlihat “tambahnya lagi.Apa lagi PT MERCO sebagai patner PT PLN Tarakan  berjanji memenuhi kuota  yang disepakati  yakni angka 4,4 mmbc.
Sementara itu Walikota Tarakan H Udin Hiangio mengharap Duet PLN-MEDCO serius melihat keluhan warga PAGUNTAKA.Tidak saja sekedar di dengar tapi berusaha mencari solusi.
   Perwakilan Mahasiwa Muhamad Samir menghendaki  Undang-undang kelistrikan No. 30 tahun 2009, yang di dalamnya menyebutkan konsumen dalam hal ini masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi apabila tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen listrik  dipenuhi.
“Karena warga tarakan berada dalam lingkaran tersebut sebaiknya ganti rugi menjadi kebijakan PLN”ujarnya mewanti-wanti.
Supa’ad Hadianto SE  dari Komisi III juga senada dengan  perwakilan mahasiswa agar hal itu menjadi perhatian juga.
Terpisah, Dirut PLN Tarakan Sandhika Alfiano menyetujui keinginan itu dan melakukan hitungan sesuai aturan yang berlaku .Bila hal ini selesai ganti rugi yang diamanatkan uu  kelistrikan   akan segera direalisasikan . 


REPORTER ; HUSIN HENDY


Senin, 12 Maret 2012

YAYASAN ASSAKINAHTARAKAN QURBAN DIHARI KE DUA


TARAKAN - Yayasan As’sakinah Selumit Pantai Tarakan mendistribusikan sekitar 400-an kantong plastik berisi daging hewan kurban masing-masing seberat 1 kg kepada 16 RT di Selumit Pantai Tarakan Tengah. Hewan kurban tersebut merupakan hasil kumpulan 42 orang masyarakat berupa 6 ekorsapi dan 4 ekor kambing.

Ketua Yayasan As’sakinah Selumit Pantai Titi  (Latifa) berharap,”Daging kurban yang akan dibagikan pada masyarakat bisa bermanfaat untuk keluarga masyarakat Selumit Pantai. Selain itu, kurban juga menjadi catatan sendiri akan meningkatnya pahala dan keimanan seseorang untuk saling berbagi kepadakaumdhuafa.
“As’sakinah sendiri, melakukan penyembelihan hewan kurban pada 1 hari setelah Lebaran Idul Adha 1432 Hijriah. Karena, para anggota dan masyarakat selumit pantai memanfaatkan untuk bersilaturahmi kepada kerabat dan keluarganya masing-masing,”ujar Titi Latifa Ketua As’sakinah SelumitPantai.

Latifa berharap, kegiatan kurban pada tahun-tahun berikutnya bisa tetap dilaksanakan dengan jumlah hewan kurban lebih banyak dari kurban tahun ini.
(arsip berita tahun 2011)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates