Saat itu setengah terpaksa pemerintah dan DPRD Tarakan setuju dengan mengeluarkan Perda baru No 03 tahun 2003 yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan. Salah satu pasalnya merubah harga TDL yang dinilai terlalu kecil daripada sebelumnya .
Tapi kemudian isi Perda tersebut kedalawursa dan perlu mendapat revisi baru lagi dan kemudian diperkuat dengan MoU yang berisi kesepakat saling kerja sama antara PLN dan PT MEDCO sebagai penyedia Gas sebagai bahan dasar pembangkit listrik PT PLN Tarakan .
Belum berjalan lama Perda no.01 tahun 2010 kembali PLN Tarakan mengalami krisis sekian kalinya .Dan PT Medco dinilai sebagai bingkerok karena berjanji menyediakan 4,4 mmbc tapi ternyata hanya dapat memenuhi sebsr 3,7 mmbc.
“Jadi karena kurangnya pasokan gas, kami harus mematikan listrik hingga 5 atau 7 mega,”kata Dirut PLN Tarakan Sandhika Alfiano saat Hearing dengan DPRD Tarakan dan Tim Peduli Kota Tarakan tanggal 2 Maret 2012 lalu.
Sementara itu Ketua DPRD Tarakan EffhendiDjuprianto SH pada media mengatakan sebaiknya semua pihak mengerucutkan masalah ketitik pencarian Solusi .Dan berharap tidak mengembangkan masalah awal menjadi msalah baru lagi.Tuntutan Masyarakat melalui Tim Peduli Masyarakat Kota Tarakan sangat logis,katanya.Hal terkait byar per yang terlalu sering terjadi dan belum jelasnya solusi yang menjadi prioritas dalam menangani masalah ini.”Tapi alhamdulillah titik terang sudah ada terlihat “tambahnya lagi.Apa lagi PT MERCO sebagai patner PT PLN Tarakan berjanji memenuhi kuota yang disepakati yakni angka 4,4 mmbc.
Sementara itu Walikota Tarakan H Udin Hiangio mengharap Duet PLN-MEDCO serius melihat keluhan warga PAGUNTAKA.Tidak saja sekedar di dengar tapi berusaha mencari solusi.
“Karena warga tarakan berada dalam lingkaran tersebut sebaiknya ganti rugi menjadi kebijakan PLN”ujarnya mewanti-wanti.
Supa’ad Hadianto SE dari Komisi III juga senada dengan perwakilan mahasiswa agar hal itu menjadi perhatian juga.
Terpisah, Dirut PLN Tarakan Sandhika Alfiano menyetujui keinginan itu dan melakukan hitungan sesuai aturan yang berlaku .Bila hal ini selesai ganti rugi yang diamanatkan uu kelistrikan akan segera direalisasikan .
REPORTER ; HUSIN HENDY
0 komentar:
Posting Komentar